All-in-One Disposable Air Carrying Guide (edisi 2025)
I. membawa peraturan
Izin carry-on
All-in-one Disposable Devices (termasuk semua-dalam-satu sekali pakai, cerutu elektronik, pipa elektronik, dll.) Diizinkan untuk dibawa di atas kapal, tetapi dilarang ditempatkan di dalam bagasi yang dicentang. Karena baterai lithium bawaan mereka dapat menyebabkan risiko hirkit atau api di lingkungan tertutup kargo.
Pembatasan baterai lithium
Energi pengenal baterai lithium harus kurang dari atau sama dengan 100WH (watt-jam), dan kandungan lithium baterai logam lithium harus kurang dari atau sama dengan 2G.
Baterai cadangan harus dibungkus secara terpisah untuk mencegah sirkuit pendek, dan pengisian daya dilarang di seluruh penerbangan.
Ii. Pembatasan penggunaan
Peraturan Larangan di Dewan
All-in-one sekali pakai dilarang di kabin pesawat di seluruh penerbangan, termasuk lepas landas dan pendaratan. Aerosol yang diproduksi oleh semua sekali pakai akan memicu alarm asap, mengancam keselamatan penerbangan, dan dapat membahayakan kesehatan orang lain karena lingkungan yang tertutup.
Konsekuensi hukum
Merokok all-in-one sekali pakai di papan adalah tindakan yang mengganggu ketertiban umum, dan dapat mengakibatkan peringatan verbal atau penahanan administrasi atau denda. Misalnya, pada tahun 2023, seorang penumpang ditahan selama 5 hari untuk merokok semua sekali pakai di pesawat.